Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI, Mohammas Ongen Sangaji hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS).
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Kartika 2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016) siang.
"Saya selalu hadir setiap persidangan kasus UPS. Saya benar-benar ingin mengetahui kasus ini sebenar-benarnya seperti apa," kata Ongen.
Ongen mengaku percaya, kasus UPS akan semakin terang benderang. Bahkan dirinya yakin, jumlah pelaku akan bertambah.
"Semakin lama, sidang ini semakin terang benderang. Sudah sangat jelas, saya yakin nanti ada lagi jumlah pelakunya bertambah, dari eksekutif tiga orang dan legislatif empat orang, jadi total tujuh tersangka baru," imbuhnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan akan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi UPS di Ruang Sidang Kartika II di lantai dasar Gedung Pengadilan Tipikor pada pukul 13.00 WIB.
Namun hingga berita ini diturunkan atau berkisar 14.00 WIB, persidangan juga belum dimulai.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Dua dari pihak eksekutif, yakni Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Zaenal Soleman.
Alex diduga korupsi saat masih menjabat sebagai PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta dan Zaenal saat menjadi PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak legislatif yang merupakan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar dan dari Fraksi Demokrat, Muhammad Firmansyah.
Alex Usman didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD P 2014.
Perbuatannya diduga merugikan negara berkisar Rp 81 miliar.
Beberapa pihak terkait sudah dipanggil untuk bersaksi pada kasus tersebut, yakni mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana, Sekretaris Daerah DKI Saefullah, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun, dan lain-lain.