TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terjerat kasus.
Dia berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik seorang guru di Surabaya. Kasus menjerat pada 2013.
"Itu kasus sudah lama, 3 tahun lalu. Saya tak tahu kelanjutan bagaimana. Saat itu, saya sedang membela seorang siswa yang dipukuli guru sampai babak belur kepala dan hidungnya," tutur Yudi kepada wartawan, Kamis (4/2/2016).
Selain mengadukan ke aparat kepolisian, pelapor mengadukan klien ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengaduan membuat guru bernama Saul Krisdiono tak terima dan memperkarakan.
Padahal kuasa hukum tak dapat digugat secata pidana maupun perdata selama sedang membela klien dalam suatu perkara.
Ini tertuang dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Polisi gimana? Advokat tak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang! Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tak bisa dipolisikan dalam rangka membela klien di persidangan," katanya.
Kasus pencemaran nama baik masih mengantung di Polrestabes Surabaya. Kasus belum ditutup, namun tak ada kelanjutan.
Menurut Yudi, apa yang disampaikan benar, karena akhirnya Saul dikurung 3 bulan penjara dan denda Rp 40 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencemaran nama baik Yudi sudah berstatus P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Menanggapi kuasa hukum Jessica berstatus tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Itu bagian dari kan advokat ada perhimpunannya. Ya, nanti kami akan konsultasi dengan PERADI. Cek dulu status, tetapi saat ini kami fokus ke penguatan alat bukti bukan ke status pengacara," kata Iqbal kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya.