Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Asisten pribadi Anggota DPR, Dita Aditia Ismawati, Kamis (4/2/2016), akan kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri.
Pada kedatangannya kali ini, Dita akan memberikan kesaksian untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dugaan penganiayaan yang dia terima dari atasannya, Masinton Pasaribu.
"Dita dijadwalkan untuk BAP di Bareskrim," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Bantara Mukti, yang menjadi kuasa hukum Dita melalui pesan singkat yang diterima, Rabu (3/2/2016).
Sebelumnya, anggota DPR Komisi III dari PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menganiaya asisten pribadinya, Dita Aditia Ismawati.
Pemukulan yang terjadi di dalam mobil saat melintas pada kawasan Cawang, Jakarta, pada Kamis (21/1/2016), membuat perempuan berusia 27 tahun itu menderita luka lembam di bagian mata kiri.
Dalam pelaporan tersebut, Masinton dilaporkan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp 450 ribu.