TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016) siang.
Ahok yang mengenakan kemeja batik warna coklat itu tak banyak bicara.
Dirinya langsung masuk ke ruang tunggu sebelum menjalani sidang.
Ahok yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ini akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014, ini hadir menggunakan kendaraan dinas Toyota Land Cruiser hitam dengan nopol B 1966 RFR.
Pantauan Tribunnews.com, hingga Ahok hadir satu jam yang lalu, sidang belum kunjung digelar. Belum ada pemberitahuan, apa alasan persidangan tak juga dimulai.
Hanya saja, suasana pengadilan Tipikor ini ramai dipenuhi pengunjung yang akan mendengarkan jalannya persidangan.
Diketahui, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
Dirinya didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.
Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.
Perbuatan Alex tersebut telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS, serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81.433.496.225.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.