TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo menilai, hasil rekonstruksi tidak serta merta menunjukkan kliennya bersalah atau tidak dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Menurut dia, rekonstruksi bukan menjadi dasar pertimbangan dalam persidangan untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang.
Hal ini, kata Yudi, sesuai dengan Pasal 197 huruf f dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Orang bisa dihukum kan berdasarkan fakta hukum di persidangan, bukan berdasarkan rekonstruksi," kata Yudi, usai mendampingi Jessica mengikuti rekonstruksi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016) malam.
"Faktanya apa, ya nanti dipersidangan," sambung Yudi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu pagi.
Penyidik menghadirkan langsung Jessica dan Hani yang minum kopi bersama Mirna sebelum Mirna tewas.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, rekonstruksi dilakukan dalam dua versi adegan, yakni versi Jessica dan versi polisi.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Dalam versi Jessica, ada 56 adegan rekonstruksi. Sementara itu, menurut versi polisi, ada 65 adegan dalam rekonstruksi.
Dua versi rekonstruksi ini bisa terjadi karena Jessica menolak adegan versi polisi. Salah satunya saat ia diminta mengikuti adegan sesuai rekaman kamera pengawas (CCTV).
Pasalnya, pihak Jessica merasa tak pernah diberi kesempatan melihat rekaman kamera CCTV sehingga menolak mengikutinya.
Hasil rekonstruksi ini akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dibawa ke persidangan.(Robertus Belarminus)