TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) menolak sejumlah adegan versi polisi dalam rekonstruksi di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Minggu (7/2/2016).
Salah satunya, adegan Jessica berbicara ke pelayan Kafe Olivier setelah Wayan Mirna Salihin (27) mengalami masalah pascameminum kopi.
Dalam rekonstruksi, Jessica diminta berbicara ke pelayan Kafe Olivier soal apa yang bercampur di kopi Mirna.
"Pembicaraan pegawai Olivier itu kan enggak bener itu. Ya itu, yang katanya Jessica bertanya 'apa yang bercampur dalam kopi', orang dia (Jessica) enggak ngomong begitu kok, nah itu," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo, di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu malam.
Selain itu, lanjut Yudi, tak ada bukti pelayan tersebut melihat Jessica menaruh racun yang disebut polisi adalah sianida.
"Tidak ada bukti bahwa Jessica melakukan perbuatan menuangkan racun dalam kopi," ujar Yudi.
Yudi mengakui, pihaknya memang menolak beberapa adegan yang dianggap tidak sesuai dengan versi kliennya.
Jessica diminta mengikuti adegan yang menurut penyidik sesuai rekaman CCTV. Pihaknya menolak karena polisi tidak memperlihatkan rekaman CCTV.
"Ya, yang enggak sesuai kita tolak," ujar Yudi.
Kabiddokkes Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak sebelumnya mengindikasi, senyawa kimia yang tercampur di dalam kopi Mirna berjenis hidrogen sianida.
Menurut pemeriksaan di Puslabfor, pihaknya menemukan senyawa kimia berjenis sianida di dalam kopi dan lambung Wayan Mirna Solihin.
"Bisa hidrogen sianida, bisa natrium sianida. Namun, indikasinya hidrogen sianida," ujar Musyafak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).
Mengenai bentuk sianida yang ditemukan dalam kandungan kopi, pihaknya belum mengetahui hal itu secara pasti.
"Bisa serbuk atau cair karena keduanya larut di dalam air. Jenis serbuk atau cair, kalau sudah ke air, tentu akan larut," tambahnya.(Robertus Belarminus)