Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan Riki Agung Prasetio sebagai tersangka.
Dia disinyalir melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai menabrak sepeda motor hingga pengendaranya meninggal dunia.
Riki mengemudikan Toyota Fortuner B 201 RFD berkecepatan tinggi hingga menabrak sepeda motor B 4068 BFI di Jalan Daan Mogot KM 15 pada Senin (8/2/2016) sekitar pukul 04.10 WIB.
Insiden tersebut mengakibatkan empat orang tewas dan tiga orang menderita luka.
"Pengemudi Fortuner resmi sebagai tersangka," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (8/2/2016).
Dia menjelaskan, Riki mengemudikan kendaraan dalam kondisi sadar.
Ini berdasarkan pemeriksaan urine, di mana dia negatif menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, kata dia, Riki mengendarai Fortuner berkecepatan hingga 80 sampai 90 km/jam.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengantuk atau tak konsentrasi," kata dia.
Untuk sementara dia mendekam di ruang tahanan satuan wilayah lalu lintas Polres Metro Jakarta Barat.
Dia diduga melanggar Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.