TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasat Lantas Polres Metro Jakarta AKBP Heri Ompusunggu membantah bahwa mobil Fortuner B 201 RFD yang dikendarai oleh Riki Agung Prasetio (24) milik pejabat.
Menurut Heri, mobil tersebut milik warga sipil biasa.
"Bukan pejabat, karena itu kan tiga digit," kata Heri kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (8/2/2016).
Perbedaan pejabat atau bukan terletak pada angka dalam plat nomor polisi tersebut. Jika tiga angka, maka mobil tersebut bukan milik pejabat.
Sebaliknya, jika ada angka empat digit dengan huruf RFD di belakang, maka mobil tersebut milik pejabat.
Saat ini, polisi belum memastikan penyebab tabrakan yang membuat empat orang tewas tersebut.
Polisi masih menunggu hasil tes urine dari pelaku.
Peristiwa kecelakaan antara mobil Toyota Fortuner dengan sepeda motor di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga orang menderita luka.
Korban meninggal merupakan pengendara sepeda motor dan penumpang yang dibonceng, yaitu Zulkahfi Rahman dan istrinya, Nuraini.
Dua korban lainnya yakni penumpang Toyota Fortuner bernama Tatang Satriana dan Evi.