Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riki Agung Prasetio (24), pengendara Toyota Fortuner, mengemudikan kendaraan berkecepatan tinggi saat menabrak sepeda motor di Jalan Daan Mogot KM 15.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Heri Ompusunggu mengatakan Riki mengendarai Fortuner berkecepatan hingga 80-90 KM/Jam. Ini berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Peraturan kecepatan maksimal di jalanan dalam kota 60 KM/jam. Ini kecepatan mobil nya tinggi, kencang. Kecepatannya (dari olah TKP), kira-kira 80-90 KM/jam," tutur Heri kepada wartawan, Senin (8/2/2016).
Riki Agung Prasetio (24), pengendara Toyota Fortuner, menjalani pemeriksaan urine di Rumah Sakit Umum Cengkareng.
Pemeriksaan urine dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkoba dan minuman keras saat mengemudikan mobil.
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Toyota Fortuner B 201 RFD dan sepeda motor B 4068 BFI terjadi di Jalan Daan Mogot KM 15 pada Senin (8/2) sekitar pukul 04.10 WIB.
Insiden berawal saat kendaraan Toyota Fortuner dikendarai Riki Agung Prasetio (24) melaju dari arah Grogol ke Tangerang.
Sampai di km 15 tepat nya di depan pabrik minyak menabrak kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Zulkahfi Rahman.
Kemudian, sepeda motor oleng ke kiri menabrak pohon dan tiang listrik di pinggir kali. Lalu, kendaraan berguling ke tengah jalan. Insiden nahas itu mengakibatkan empat orang tewas dan tiga korban menderita luka.
Untuk korban pengemudi sepeda motor dan yang dibonceng, yaitu Zulkahfi Rahman dan istrinya Nuraini. Untuk korban penumpang Toyota Fortuner bernama Tatang Satriana dan Evi. Sedangkan tiga orang menderita luka, yaitu Purnomo,Wahyu, Hani Purwoko dan Wahyu Aditia.
Semua korban luka di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres untuk yang meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.