TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi pengadaan 49 UPS untuk SMKN/SMAN di APBD-P DKI Jakarta tahun 2014.
Tersangka baru itu yakni Harry Low yang adalah Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima yang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2015 lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan adanya penetapan tersangka pada Harry Low.
Dengan ditetapkannya Harry Low, sehingga total tersangka ada lima yakni Alex Usman, Zaenal Soleman, M Firmansyah, Fahmi Zulfikar dan Harry Low.
"HL (Harry Low) ini tersangka dari pihak vendor, dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Erwanto, Selasa (9/2/2016) di Mabes Polri.
Erwanto menambahkan kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar. Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.