News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaaan Korupsi UPS

Harry Low, Tersangka Baru Korupsi UPS

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus UPS Alex Usman hadir dalam sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarrta Pusat, Kamis (28/1/2016). Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi pengadaan 49 UPS untuk SMKN/SMAN di APBD-P DKI Jakarta tahun 2014.

Tersangka baru itu yakni Harry Low yang adalah Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima yang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2015 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi membenarkan adanya penetapan tersangka pada Harry Low.

Dengan ditetapkannya Harry Low, sehingga total tersangka ada lima yakni Alex Usman, Zaenal Soleman, M Firmansyah, Fahmi Zulfikar dan Harry Low.

"‎HL (Harry Low) ini tersangka dari pihak vendor, dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Erwanto, Selasa (9/2/2016) di Mabes Polri.

Erwanto menambahkan ‎kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar. Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini