TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyesalan datang terlambat. Andai, Riki Agung Prasetio (24), menolak ajakan teman datang ke salah tempat hiburan Kalijodo, pada Minggu (7/2) malam, mungkin tak ada kecelakaan di Jalan Daan Mogot KM 15 pada Senin dinihari.
Mahasiswa Binus jurusan Teknik Informatika angkatan 2009 itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan setelah mengemudikan Toyota Fortuner bernomor polisi B 201 RFD berkecepatan tinggi menabrak sepeda motor.
Insiden nahas itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga orang menderita luka. Dua korban tewas diantaranya merupakan pengemudi Go-Jek bersama dengan istrinya.
"Nyesalnya kenapa harus ke Kalijodo, awal mula petaka dari sana," tutur Riki kepada wartawan ditemui di Ruang Tahanan Satwil Lantas Jakarta Barat, Senin (8/2/2016) malam.
Peristiwa maut berawal dari Riki bersama delapan orang teman berpesta di salah tempat hiburan Kalijodo, Jakarta Barat pada Minggu (7/2) malam. Dia mengaku baru pertama kali berkunjung ke Kalijodo.
Di tempat lokalisasi itu, Riki dan teman-temannya berpesta minuman beralkohol sambil ditemani beberapa pemandu lagu. Dia dan 3 rekan asal Bekasi yakni, Wahyu Hadi, Wahyu Dwi dan Purnomo tak berminat pergi ke sana. Namun, salah seorang teman yang tinggal di Ciledug mengajak dan terpaksa mengiyakan ajakan itu.
"Baru pertama namanya datang ke kali jodoh. Saya juga baru tahu. Saya kenal yang dari Bekasi. Anak-anak dari Bekasi tak mau ke sana karena diajak sama yang tinggal di Ciledug ya tak enak. Kami mengalah," kata dia.
Saat insiden itu terjadi, dia tak dapat mengingat bagaimana detik-detik tabrakan itu. Sepengetahuannya, dia sempat menginjak rem untuk menahan laju kendaraan.
Aparat kepolisian menetapkan status tersangka kepada Riki Agung Prasetio. Dia disinyalir melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan mobil yang dikendarai menabrak sepeda motor hingga pengendara meninggal dunia.
Riki mengemudikan Toyota Fortuner B 201 RFD berkecepatan tinggi hingga menabrak sepeda motor B 4068 BFI di Jalan Daan Mogot KM 15 pada Senin (8/2) sekitar pukul 04.10 WIB. Insiden mengakibatkan empat orang tewas dan tiga orang menderita luka.
Riki mengemudikan kendaraan dalam kondisi sadar. Ini berdasarkan pemeriksaan urine, di mana dia negatif menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, kata dia, Riki mengendarai Fortuner berkecepatan hingga 80 sampai 90 km/jam.
Untuk sementara dia mendekam di ruang tahanan satuan wilayah lalu lintas Polres Metro Jakarta Barat. Dia diduga melanggar Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia diancam hukuman kurungan penjara 6 tahun.