TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri belum mau bicara banyak soal sejauh apa keterlibatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam kasus sindikat penjualan ginjal yang ditangani.
"Kami belum mengatakan sampai sejauh mana keterlibatan, yang jelas kami dapatkan informasi bahwa ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di RS tersebut sehingga perlu didalami keterkaitannya seperti apa," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Rabu (10/2/2016).
Agus mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki penyidik memang kegiatan operasi pendonoran dilakukan hanya di satu rumah sakit, sementara untuk dua rumah sakit lainnya yakni inisial AW dan C hanya untuk pemeriksaan laboratorium.
"Di awal sudah disebutkan ada tiga rumah sakit, dan satu yang sudah digeledah. Dari tiga rumah sakit, satu untuk kegiatan operasi sementara dua lainnya untuk periksa laboratorium," tambah Agus.
Seperti diketahui, sejak minggu lalu Bareskrim membidik adanya dugaan keterlibatan tiga rumah sakit di Jakarta dalam kasus sindikat penjualan ginjal.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani menjelaskan tiga rumah sakit ini berada di Jakarta. Namun tidak dirinci mana yang rumah sakit pemerintah dan mana yang swasta.
"Tiga rumah sakit ini kami periksa, bagaimana prosedur, SOP yang ada di rumah sakit semua kita periksa. Inisial rumah sakitnya C, AW, dan C" ucap Hadi, Rabu (3/2/2016) di Bareskrim Mabes Polri.
Hadi menambahkan dari pemeriksaan Senin (1/2/2016) lalu terhadap tiga orang dokter, didapat keterangan bahwa rumah sakit telah melaksanakan operasi transplantasi ginjal sesuai prosedur yang telah ditentukan.
"Meski begitu, penyidik akan mendalami kembali hal-hal tersebut, sehingga nanti akan ada pengembangan-pengembangan berikutnya," tambah Hadi.
Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 juta-Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.