TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan Jessica Kumala Wongso.
Permohonan perpanjangan masa tahanan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan permohonan diajukan karena masih berupaya menyelesaikan berkas acara dan menuntaskan penyidikan.
"Kami sedang mengajukan, kalau ada petunjuk dari jaksa, kami lengkapi kan balik lagi. Kami ngebut, analisisnya sedang dibuat," tutur Krishna, Rabu (10/2/2016).
Menurut KUHAP, penahanan adalah upaya paksa menempatkan tersangka/terdakwa di suatu tempat yang telah ditentukan karena alasan dan dengan cara tertentu.
Lama total maksimum penahanan adalah 120 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih (20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari).
"Penyidik dikasih waktu 20 hari. Kami meminta perpanjangan dari JPU 20 hari. Jadi 120 hari, kami lengkapi berkas," kata dia.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Jumat (29/1/2016).
Berselang satu hari kemudian dia di tahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.