News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Setuju Ada 'Red Light District' di Jakarta, Tapi Saat Ini Tidak Ada Dasar Aturan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Red Light District di Belanda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada Undang-Undang yang memperbolehkan adanya lokasi pelacuran di Jakarta, seperti Red Light District di Belanda.

Red Light District merupakan kawasan prostitusi di Amsterdam, Belanda, yang sudah terkenal di seluruh pelosok dunia sejak lama.

Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, dirinya setuju saja di Jakarta dibuat ada Red Light District. 

Namun di Indonesia, ada peraturan yang tidak memperbolehkan adanya tempat prostitusi. Pada Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, 

"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Oleh karena itu, keinginan Ahok untuk melokalisasi tempat pelacuran terbentur dengan aturan. "Tidak boleh, tidak dikasih, dan tidak ada dasar aturan," imbuhnya.

"Makanya kita jadi munafik kan? Saya sudah bilang berkali-kali, kalau kotoran manusia, kamu berserakan di mana-mana itu jorok. Tapi kalau kamu masukkin ke toilet enggak berasa jorok kan?" kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengutarakan, meski dia setuju dengan adanya lokalisasi tempat pelacuran, namun legalisasi prostitusi tidak akan terwujud.

"Saya setuju, tapi kita enggak bisa lakukan karena tidak ada dasar konstitusinya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini