TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara mengaku telah melakukan beberapa upaya sebagai tahap awal dari penertiban dan penutupan kawasan Kalijodo.
Salah satu upayanya adalah berkomunikasi dengan salah satu tokoh yang dikenal sebagai penguasa Kalijodo, yaitu Daeng Aziz.
"Saya sudah coba menghubungi Daeng Aziz, tapi nomor handphone-nya enggak aktif. Kami akan upayakan terus supaya bisa bicara dengan penguasa di Kalijodo," kata Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2016).
Selain berkomunikasi dengan Daeng Aziz, Pemkot Jakarta Utara juga akan memberikan surat edaran yang bersifat sosialisasi soal penertiban dan penutupan Kalijodo dalam waktu dekat.
Surat edaran yang dimaksud sudah dikeluarkan per tanggal 12 Februari 2016.
Surat tersebut ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha atau tempat hiburan, dan para pekerja di Kalijodo.
Adapun di RW 05, yang termasuk daerah Kalijodo adalah RT 01, 03, 04, 05, dan 06.
Isi surat edaran itu juga menjelaskan latar belakang penertiban kawasan Kalijodo, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, serta Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.
Poin penting yang ingin disampaikan dalam surat edaran itu adalah pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau, penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras, tawaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk alih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing, serta adanya posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan.(Andri Donnal Putera)