TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta, menangkap dua pasangan suami istri pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Nurdin Rahman menyebutkan kasus ini bermula ketika polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial MR (27) di bilangan Tebet Timur pada Minggu (7/2/2016) silam.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap satu pelaku berinisial AG (24) di daerah penggilingan cakung, jaktim," kata Kompol Nurdin Rahman di Mapolsek Tebet, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Saat ditangkap AG bersama istrinya SR (26) dan NR (26), istri MR, sedang mencari calon korbannya menggunakan sebuah mobil sewaan.
Setelah diperiksa para tersangka ini, sebut Kabag Humas Polres Jakarta Selatan, mengaku menjual hasil curian ke suatu tempat di Bogor, Jawa Barat, dengan harga Rp 2 juta per unit.
"Pelaku selalu membawa anaknya untuk mengelabui dalam aksinya," kata Nurdin.
Saat ini, Polisi mengamankan satu unit mobil, empat unit sepeda motor, dan satu kunci T sebagai barang bukti.
Kasus ini, tengah dikembangkan untuk mencari penadah dan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, dua pasangan suami-istri ini, diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.