News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Ahok Tantang Pentolan Kalijodo Tuntut Secara Hukum

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokoh masyarakat Kalijodo, Daeng Azis saat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat pada Senin (15/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau yang kerap disapa Daeng Azis, untuk membaca Undang-undang.

Bahkan, Basuki menyebut Pemprov DKI Jakarta juga bisa menuntut Daeng Azis atas pembelian lahan negara.

"Kalau dia menuntut, kami juga bisa menuntut dia. Makanya, dia suruh baca Undang-undang," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).

Basuki mengatakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bukan merupakan tanda kepemilikan lahan.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

"Terus kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa dipidana. Apalagi kamu duduki tanah negara terus disewakan ke orang dan digunakan untuk bisnis, itu pidana," kata Basuki.

Daeng Azis sebelumnya melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Komnas HAM dan DPRD DKI Jakarta.

Saat menyambangi DPRD DKI, Daeng Azis juga menunjukkan selembar dokumen yang dia sebut sebagai sertifikat kepemilikan tanah. Surat itu diakui oleh lurah dan notaris.

Sertifikat yang ditunjukkan bernama "Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara".

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Azis memiliki sebuah bangunan rumah di atas tanah negara seluas 1.847 meter persegi, sementara luas bangunan rumahnya adalah 1.037 meter persegi.

Asal-usul tanah dan bangunan tersebut merupakan tanah daratan berupa rawa-rawa dan dibangun sejak tahun 1997.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini