News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kajati DKI Jakarta Minta MA Percepat Putusan Kasasi Kasus JIS

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Ferdinan Michael Tjiong (dua kiri) dan Neil Bantleman (dua kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa murid JIS dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, mempertanyakan lamanya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus dugaan pelecehan anak yang dilakukan guru Jakarta Intercultural School atau dulu bernama Jakarta International School (JIS).

"Tolong tanya ke MA. Kok lama sekali keputusannya," kata Sudung Situmorang di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Permintaan agar MA mempercepat kejelasan status hukum dua guru JIS yang sempat ditahan, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, karena pencekalannya akan selesai pada 25 Februari mendatang.

"Karena kalau cekal lewat dia bisa berangkat (ke luar negeri)," kata Sudung.

Kasus dugaan pelecehan anak pada JIS yang melibatkan dua berwarga negara asing sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, mereka mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas dua guru tersebut.

Menanggapi putusan bebas itu, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi, yang hingga kini belum diputus MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini