TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica mengajukan pra-peradilan atas penetapan status tersangka dari penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya benar. Ke PN Jakarta Pusat," tutur Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).
Dia menjelaskan sidang perdana pra-peradilan akan berlangsung pada Selasa (23/2/2016).
Namun, dia tak dapat menjelaskan materi gugatan yang diajukan saat pra peradilan.
"Agenda tanggal 23 Februari. Wah masih rahasia (poin pra peradilan)," kata dia.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Jessica Kumala Wongso pada Sabtu (30/1).
Dia diduga menaruh zat sianida ke minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada Rabu (6/1).
Es kopi yang menyebabkan Mirna tewas.