News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Protes Revisi UU KPK, Band Marginal Manggung di Gedung KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Band indie Marjinal tampil membawakan lagu di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Aksi manggung band bergenre Punk tersebut adalah untuk menolak upaya DPR yang akan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Band indie Marjinal kembali 'beraksi' di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/2/2016) petang.

Kali ini, Romi Jahat (vokalis) dan kawan-kawan membawa pesan menolak pelemahan lembaga anti-rasuah lewat revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tengah diupayakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam perform-nya kali ini, Marjinal membawakan beberapa lagu karyanya yang memberikan pesan tersendiri lewat lirik terkait adanya upaya pelemahan KPK dengan revisi UU KPK. Yakni, lagu Rencong Marencong, ParTai, KPK, Hukum Rimba dan Buruh Tani.

Petikan lagu berjudul Partai, di antaranya, 'Partai, Partai, Partai harus tolak revisi. Partai, Partai, Partai harus tolak RUU KPK.'

Di sela penampilannya, sang vokalis menyuarakan poin-poin revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK itu sendiri.

"Salah satu poin revisi undang-undang itu adalah tidak adanya penyadapan dan harus ada izin pengadilan. Bagaimana mungkin kita bisa percaya," ujar Romi.

Sebuah spanduk warna ungu bertuliskan 'RUU KPK, Ngehe!!!, Jalan Baru Untuk Koruptor' juga dibentangkan di anak tangga depan gedung saat Marjinal perform kali ini. Pesan tersebut ditujukan untuk DPR yang tengah berupaya merevisi UU KPK.

"Ngehe itu ditujukan untuk DPR," ujar pemilik nama asli Isrofil tersebhut.

Puluhan pegawai KPK turut menikmati aksi Marjinal kali ini. Sesekali bahu mereka bergoyang mengikuti irama lagu-lagu yang dibawakan Marjinal.

Pantauan Tribun, seorang tersangka kasus korupsi Dadang Prijatna tampak keluar gedung KPK seusai pemeriksaan menuju mobil tahanan saat Marjinal membawakan lahu 'Hukum Rimba'.

Diberitakan, saat ini ada empat poin dalam revisi UU KPK yang menjadi pro-kontra di masyarakat.

Yakni, dibentuknya Dewan Pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Rencananya, revisi UU KPK tersebut akan diketuk palu oleh DPR dalam Rpat Paripurna pada Kamis (18/2/2016) besok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini