TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada artis inisial SJ yang dilaporkan telah melakukan pencabulan pada remaja berinisial DS (17).
"Iya sudah tersangka, dikenakan Undang-undang perlindungan anak," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly H Tifaona pada Tribunnews.com, Kamis (18/2/2016).
Bolly mengatakan, SJ dikenakan pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun denda Rp 300 juta.
Ditanya soal apakah penyidik akan menahan SJ, mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya itu menjawab itu merupakan kewenangan dari penyidik.
"Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidiknya," kata Bolly.
Untuk diketahui, SJ ditangkap Kamis (18/2/2016) pagi oleh Polsek Kelapa Gading di kediamannya gading indah utara VI blok NH 10 no.5 RT .025 RW.012 kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara.
SJ diamankan karena dilaporkan telah melakukan dugaan pencabulan terhadap korbannya dibawah umur berinisial DS, yang adalah penggemar pelaku.
Atas kasus ini penyidik telah memeriksa tiga saksi yakni asisten pelaku dan PRT di rumah pelaku.
Penyidik tengah berkoordinasi dengan RS Polri untuk mengambil sampel atau tes DNA korban untuk dicocokkan dengan air liur pelaku.