TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pedangdut Saipul Jamil menjalani tes darah dan urine di kantor Bandan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2016).
Penasihat hukum Saipul, Hendrayanto menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kliennya mengonsumsi narkoba atau tidak.
"Untuk pembuktian penyidikan," katanya di kantor BNN.
Dia menjelaskan, tersangka kasus pencabulan ini meminta doa kepada masyarakat dan penggemarnya untuk menjalani proses hukum.
Menurutnya, Saipul menyesali perbuatannya.
Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.
Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah usia tersebut.
Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila.