TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dita Aditia Ismawati (27) resmi mencabut laporannya terhadap anggota komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.
Pencabutan laporan itu, dilakukan sendiri oleh Dita pada Kamis (18/2/2016) pukul 21.30 WIB. Hanya sekitar setengah jam, kemudian Dita yang didampingi beberapa rekannya keluar dari Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto membenarkan Dita telah mencabut laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap dirinya.
"Dita datang kemarin malam memberikan surat perdamaian dan mencabut laporan serta meminta perkaranya tidak dilanjutkan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2016).
Seperti diketahui, Dita melaporkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan pada Kamis (21/1/2016) malam.
Kejadian berawal saat Masinton menjemput Dita di Cafe Camden Cikini Jakarta Pusat. Kemudian Masinton mengajak korban berkeliling hingga terjadi perdebatan di dalam mobil. Dan terjadi pemukulan di daerah Cawang, Jakarta Timur. Akibat pemukulan, Dita sempat menjalani perawatan mata dan divisum.