Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masalah di wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara sebagai dampak pembiaran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menyebut walaupun status tanah tersebut milik negara, namun karena pembiaran, warga pun bisa punya hak.
Wilayah Kalijodo terletak di bantaran sungai Angke, dan bantaran sungai statusnya milik negara yang harus steril dari pemukiman.
Namun akibat pembiaran, warga bisa tinggal selama puluhan tahun di tempat itu.
Menurut Ferry warga tidak bisa disalahkan, karena telah menempati tanah negara yang seharusnya steril dan diperuntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat," ujar Ferry kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
Pemerintah mau tidak mau harus menghargai hak warga Kalijodo, sehingga harus merelokasi mereka ke pemukiman baru untuk mengganti hak mereka yang digusur.
Relokasi juga harus dilakukan dengan pendekatan yang baik.
"Sekarang tinggal pendekatannya saja gimana," ujar Ferry.