News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Perilaku Saipul Jamil di Mata Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah Saipul Jamil (Ipul) terlihat kusut saat berada di Ruang Kanit Reskrim Polsektro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Tribunnews.com, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam mengatakan bahwa perilaku Saipul Jamil membuktikan bahwa seks menyimpang ancaman nyata bagi anak-anak.

"Jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban, dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Asrorun dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Asrorun mengatakan, pihaknya mendorong agar ada lagkah hukum untuk memastikan perlindungan pada korban Saipul Jamil, DS.

Di lain sisi, langkah hukum terhadap Saipul Jamil juga harus dilakukan agar ada efek jera pada pelaku.

Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"KPAI secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini," ujar Asrorun.

DS melaporkan pria berstatus duda tanpa anak itu ke Polsek Metro Kelapa Gading terkait tuduhan tindakan asusila.

Berdasarkan informasi, Saipul melakukan tindakan asusila terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

(Kahfi Dirga Cahya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini