TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menyita ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
Ekstasi tersebut merupakan barang haram yang hendak diselundupkan oleh jaringan narkoba Belanda-Malaysia-Medan-Tangerang-Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji Wijayanto mengatakan operasi penangkapan dilakukan di pool bus PM Toh, Cikokol, Tangerang pada 3 Februari kemarin.
"Hasilnya kedua tersangka atas nama Fadli dan Asrul Zulkifli berhasil ditangkap. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 40 ribu butir ekstasi," ujarnya, Jumat (19/2).
Nugroho mengatakan barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan ditutupi oleh gorden.
"Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka Fadli di Tangerang," katanya.