TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menyangkal pernyataan kakak Saipul Jamil, Sholeh Kawi, yang mengatakan bahwa korban DS sempat mencabut laporan.
Begitu pula dengan tudingan yang menyebut pihak polisi melarang keluarga Saipul berbicara kepada media dan tidak boleh menyewa jasa kuasa hukum dari luar. Ari membantahnya.
"Pada prinsipnya, pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada yang mencabut laporan, tidak ada beri arahan. Kenal aja enggak kok," ucap Ari dalam wawancara per telepon, Jumat (19/2/2016) malam.
Ari menegaskan, dirinya tak pernah menelepon kakak Saipul yang bernama Syamsul untuk mengabarkan pencabutan laporan oleh korban.
"Kenal juga enggak, ketemu juga belum. Bagaimana saya bisa telepon dia?" kata Ari.
Diberitakan sebelumnya, Sholeh mengatakan bahwa DS sempat mencabut gugatannya sebelum Saipul ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama dengar bahwa si pelapor sudah mencabut laporannya melalui orang yang bertelepon kepada adik saya, Samsul Hidayatullah, yang mengatasnamakan Kapolsek Kelapa Gading," ucapnya dalam wawancara di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Lanjut Sholeh, ia juga mendapat informasi yang mengatakan jika Saipul menuruti prosedur yang ada, kasus tersebut tak akan dibuka kepada publik.
"Ada informasi bahwa seakan-akan persoalan ini tidak akan dibesar-besarkan karena mengingat si pelapor yang berinisial DS dia tidak akan melanjutkan," tuturnya.
"Persoalan ini akan diselesaikan asal Saipul Jamil nurut aja dan kami (keluarga) enggak boleh pakai lawyer dari luar supaya enggak ribut," tambah Sholeh. (Andi Muttya Ketteng)