News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Psikolog Akan Cek Kejiwaan Saipul Jamil

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Komunikasi KPAI Erlinda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangkan Psikolog untuk Saipul Jamil pada Senin (22/2/2016) mendatang.

Ketua Divisi Komunikasi KPAI Erlinda menjelaskan, tujuannya untuk memeriksa kondisi psikis Saipul yang diduga melakukan pelecehan terhadap bocah dibawah umur berinisial DS (17).

"Kami akan mendatangkan psikolog, apakah profile pelaku yang artis, publik figure seperti apa. Nanti untuk bahan kami dalam memberikan proteksi serta pencegahan ke depannya," ujar Erlinda di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).

Stasus Saipul telah menjadi tersangka. Untuk itu Erlinda dan pihak kepolisian akan berkoordinasi untuk mendatangkan psikolog.

"Kami dari KPAI sering bermitra dengan polisi. Sejauh ini tidak ada rekayasa, disetting. Itu murni sesuai protap (Protokol Tetap) yang berlaku. Kami sangat menghargai kinerja polisi karena sudah menemukan dua alat bukti dan cepat memproses," katanya.

Meski begitu hasil dari kondisi psikis Saipul tidak akan berpengaruh dengan hasil penyelidikan.

"Kita hanya ingin memapping pelaku itu kecenderungannya seperti apa. Mirip seperti apa nih pelaku, atau pribadinya kuat dan bagus," ujarnya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS.

Pelecehan seksual yang melibatkan mantan suami penyanyi Dewi Persik terjadi pada 17 Februari 2016 berkat laporan DS.

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti  keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.

Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu.

Atas perbuatannya, Saipul  dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini