TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian mengamankan banyak senjata tajam dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).
Senjata tajam itu ditemukan salah satunya di Kafe Intan milik Abdul Azis, pentolan Kalijodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan para pemilik senjata tajam itu akan diproses hukum.
"Pemilik senjata tajam terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Krishna.
Menurut Krisha, senjata tajam yang disita berupa badik, pedang katana, golok dan tombak. Polisi masih mendata barang bukti tersebut.
Khusus yang ditemukan di Kafe Intan, Krishna meyakini senjata-senjata tersebut dimiliki oleh Azis.
"Itu diduga punya Azis. Bukan Daeng ya dia," ujar Krishna.
Kepemilikan senjata tajam dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diatur dalam pasal 2.