TRIBUNNEWS.COM, JAKARETA -- Pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution, menyebut belum dapat surat panggilan terkait kliennya-Daeng Azis yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan wanita.
"Belum ada (surat panggilan)," kata Razman kepada Wartakotalive.com, Senin (22/2/2016) sore.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, menyebut Daeng Azis ditetapkan tersangka kasus perdagangan wanita.
Krishna juga menyebut surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sudah ditayangkan dan Azis dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2). (Theo Yonathan)