News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Pengacara Daeng Azis Siapkan Praperadilan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum warga Kalijodo Razman Arif Nasution bersama Daeng Azis menunjukan bukti kepemilikan sertifikat tanah kepada awak media di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum warga Kalijodo dan tokoh setempat Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, menyatakan akan mempelajari penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di kawasan yang akan ubah menjadi ruang terbuka hijau itu.

"Jika memang benar ditetapkan menjadi tersangka saya akan melakukan dua hal. Pertama pendalaman materi apakah penetapan tersangka sesuai proses hukum atau tidak," kata Razman Nasution saat dihubungi dari Kalijodo Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

"Kalau tidak, penetapan tersangka tidak sesuai hukum, maka saya akan mengajukan praperadilan," lanjut Razman seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut Razman belum mengetahui detail penetapan tersangka terhadap Daeng Aziz atas dugaan praktik prostitusi di kawasan hiburan malam Kalijodo.

"Jadi masalah dengan Azis sampai sekarang saya belum terima informasi terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," jelas Razman.

Kendati demikian, Razman menghargai keputusan penyidik polisi atas penetapan tersangka itu.

"Saya menghargai keputusan polisi tersebut. Saya akan berkoordinasi dengan klien apa yang perlu dilakukan," kata Razman.

Sebelumnya pada Senin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan akan memanggil Daeng Azis guna diperiksa sebagai tersangka pada Rabu ‎(24/2/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini