Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Abdul Azis yang dijadikan tersangka kasus dugaan perdagangan orang di Kalijodo, kepolisian pun sudah menetapkan dua pengusaha hiburan lainnya dalam kasus tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti kedua tersangka tersebut terkait dengan pemilik usaha hiburan malam di Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz.
"Saya lupa namanya, tapi itu sudah terkait sama dia (Aziz)," kata Krisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Pada kasus dugaan perdagangan manusia di kawasan Kalijodo, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi.
Polisi juga telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka, setelah melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Sabtu (20/2/2016).
Penetapan status tersangka kepada pria asal Sulawesi Selatan itu terkait penangkapan Daeng Nukka, pemilik Cafe Jelita di Kalijodo.
Nukka terlebih dahulu diamankan Minggu (21/2/2016).
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan Daeng Nukka atas laporan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N.
N diketahui akan diintimidasi apabila tak mau melayani pengunjung yang datang.
Berdasarkan laporan no.LP/134/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tgl 20 Februari 2016, terlapor Daeng Nukka disangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Ia dianggap mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.