News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi UPS

Diperiksa Bareskrim, Ahok Tidak Ada Persiapan Khusus

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jalani sidang sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Uninteruptible Power Supply (UPS) atas terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menggunakan kemeja batik panjang warna cokelat, Kamis (25/2/2016) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Saat tiba di lobi Bareskrim, orang nomor satu di DKI Jakarta ini tidak berkomentar banyak. Ia pun mengaku sama sekali tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan kali keduanya itu.

Dalam kesempatan ini, Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.

"Masuk dulu ya, enggak ada persiapan apa-apa," ujarnya sambil masuk ke ruang penyidik.

Untuk diketahui, Rabu (29/7/2015) silam Ahok juga pernah diperiksa oleh
penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus korupsi UPS.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ahok. Dalam kasus ini penyidik telah lebih dulu ‎ menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Lalu, penyidik kembali menetapkan status tersangka pada ‎Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah yang adalah anggota serta mantan anggota DPRD DKI Jakarta.
Selain empat tersangka ini, ada pula tersangka yang baru ditetapkan pada 5 Februari 2016 yakni‎ Harry Low, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima.
Dengan ditetapkannya Harry Low, sehingga total tersangka ada lima. Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor.
Sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan.‎ Sedangkan Fahmi, Firmansyah‎ dan Harry Low berkasnya masih berproses di Bareskrim dan ketiganya tidak ditahan.
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP

‎Kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar. Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini