TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepolisian Sektor Pancoranmas, Depok menggerebek dua warung kelontong di wilayah hukumnya di Kampung Pitara dan di Pondok Terong, yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal, dalam Operasi Cipta Kondisi, Kamis (25/2/2016) dinihari.
Sebanyak 179 botol miras berbagai merek disita dari dua warung kelontong tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pemilik warung untuk didata dan dibina.
Mereka dikenai tindak pidana ringan (tipiring) yang sanksinya berupa denda, karena dianggap melanggar Perda Kota Depok tentang peredaran miras.
Kapolsek Pancoranmas, Komisaris Tata Irawan mengatakan dari informasi dan laporan masyarakat, kedua warung kelontong tersebut sudah membuat warga resah.
Sebab warung diketahui menjual miras, dan konsumennya adalah anak muda.
Bukan itu saja, konsumen yang membeli miras di warung kelontong itu juga kerap nongkrong di sekitar warung, sambil meminum miras hingga tengah malam.
"Karena itu, warga resah sehingga melaporkan serta menginformasikannya ke kami. Berbekal laporan warga, kami datangi dua warung kelontong itu saat operasi," kata Tata, Kamis (25/2).
Ia mengatakan di warung kelontong milik Sukri (55) di Kampung Pitara, Pancoranmas, disita sebanyak 82 botol miras.
Sementara di toko kelontong milik Bongot Purba di Jalan Raya Citayam, Pondok Terong, disita 97 botol miras berbagai merk.
Totalnya kata dia, ada 179 botol miras dari dua warung kelontong itu.
Selain menyita ratusan botol miras, kedua pemilik warug kelontong juga didata dan dilakukan pembinaan.
Mereka diminta tidak mengulangi perbuatannya setelah ditetapkan melanggar Perda Depok dan dianggap melakukan tipiring yang sanksinya denda.
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan pihaknya akan terus melakukan razia atas peredaran miras di Kota Depok, sekalipun sanksi yang ada kadang tidak membuat jera penjualnya.
Menurut Dwiyono hal itu dilakukan karena banyak kasus kejahatan yang terjadi berawal dari minum miras yang dilakukan pelakunya.
Karenanya, kata dia, polisi akan melakukan razia miras terus menerus secara rutin di Depok.
"Kami juga berharap informasi dari masyarakat jika menemukan ada warung yang menjual miras tanpa izin di wilayah Kota Depok," katanya.(Budi Malau)