Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (25/2/2016) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana korupsi Bareskrim atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta Pusat dan Barat.
"Memang sudah dijadwal, pagi ini Pak Gubernur diperiksa sebagai saksi kasus UPS. Pemeriksaan pukul 10.00 WIB," terang Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto.
Agus melanjutkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dua tersangka UPS yakni Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Untuk diketahui, Rabu (29/7/2015) silam Ahok juga pernah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus korupsi UPS.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ahok. Dalam kasus ini penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Lalu, penyidik kembali menetapkan status tersangka pada Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah yang adalah anggota serta mantan anggota DPRD DKI Jakarta.
Selain empat tersangka ini, ada pula tersangka yang baru ditetapkan pada 5 Februari 2016 yakni Harry Low, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima.
Dengan ditetapkannya Harry Low, sehingga total tersangka ada lima. Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor.
Sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan. Sedangkan Fahmi, Firmansyah dan Harry Low berkasnya masih berproses di Bareskrim dan ketiganya tidak ditahan.
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP
Kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar. Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.