News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Daeng Aziz Diancam Hukuman 7 Tahun karena Curi Listrik untuk Cafe Intan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha hiburan malam kalijodo Daeng Azis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus pencurian listrik.

Dia diduga mencuri listrik di kafe miliknya, Kafe Intan, Kalijodo.

Dia dijerat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan ahli, polisi langsung menetapkan Azis sebagai tersangka.

"Sudah periksa 10 saksi, ahli," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).

Dia dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam pasal 51 ayat 3 disebutkan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Ancamannya tujuh tahun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini