TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Aziz alias Daeng Azis ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Utara di sebuah kosan bernama Sentral Kos yang beralamat di Jalan Antara No 19, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) sekira pukul 12.45 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari permintaan PLN yang mengadukan Azis terkait pencurian listrik.
"Jadi sebelum dijadikan tersangka dua hari lalu itu didahului permintaan dari PLN untuk melakukan pengecekan apakah terjadi pencurian listrik atau tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly, Jumat (26/2/2016).
Daniel menceritakan pada saat turun ke lapangan, petugas PLN melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud yakni Intan Kafe, didampingi anggota polisi beserta warga sekitar.
Hasilnya diketahui bahwa di lokasi tersebut telah terjadi tindak pencurian listrik.
"Akibatnya kerugian sementara PLN yang kami dapat secara resmi mencapai Rp 500 juta selama kurun waktu satu tahun," ungkapnya.
Atas perbuatannya Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
"Disitu jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik, diancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," ucapnya.
Penulis: Junianto Hamonangan