TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- RO alias Tono (28) diciduk polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan yang berlangsung di Jalan Cemara, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (25/2) malam tersebut, polisi menyita 76 paket sabu dari tangan pelaku.
Kapolsek Pulogadung Kompol Cahyo mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga yang merasa resah di sekitar lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa pekan, polisi langsung meringkus pelaku.
"Anggota yang melakukan pengintaian, melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan satu paket kecil sabu dari saku celananya," ungkap Cahyo, Jumat (26/2/2016).
Polisi yang mendapati hal tersebut langsung melakukan pengembangan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang tidak jauh dari lokasi. Hasilnya petugas menemukan 75 paket sabu yang siap edar seberat 31 gram.
"Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang tinggal di Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara dhubungi untuk kemudian bertemu di sebuah tempat," katanya.
Selain 75 paket sabu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni satu buah alat timbang, satu buah handphone, satu unit motor Suzuki Satria FU bernopol B 3629 BWQ serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 650 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (Junianto Hamonangan)