News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Bermalam di Polres Jakarta Utara, Daeng Aziz Masih Bugar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Azis alias Daeng Azis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Aziz alias Daeng Aziz, tersangka kasus dugaan pencurian listrik pascaditangkap pada Jumat (26/2/2016) sempat bermalam di Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Namun belum diketahui apakah setelah pemeriksaan, pihak penyidik akan menahan Aziz atau tidak.

Namun menurut ketentuan, ancaman hukuman 7 tahun yang dikenakan pada Aziz, bisa menjadi salah satu pertimbangan penyidik menahan Aziz.

Sesuai Undang-undang, tersangka yang ancaman hukumannya diatas lima tahun, bisa dilakukan penahanan oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi ke ‎Kuasa Hukum Daeng Aziz, Razman Nasution perihal penahanan, Razman mengaku belum tahu.

"Info penahanan saya belum tahu, saya dalam perjalanan ke Polres," tuturnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (27/2/2016) 

Ditanya soal keadaan Daeng yang bermalam di kantor kepolisian, Razman menjawab kliennya itu dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan apapun.

"Beliau sehat-sehat saja, tidak ada keluhan apapun," katanya.

Untuk diketahui atas laporan dari PLN, Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dugaan pencurian aliran listrik yang dilakukan oleh Abdul Aziz alias Daeng Aziz untuk kafenya, yakni kafe Intan di Kalijodo sehingga Perusahaan Listrik Negara (PLN) merugi hingga miliaran rupiah. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi Daeng Aziz disinyalir membuat kerugian PLN Rp 500 juta per tahun.

"Kerugian sementara yang kami dapat secara resmi dari PLN sebesar Rp 500 juta. Itu untuk durasi 1 tahun," tutur Bolly.

‎Daeng Aziz telah meninggalkan lokalisasi Kalijodo dan mengelola Kafe Intan sejak 1990. Polisi mensinyalir, sejak tahun itu Aziz mengaliri kafenya menggunakan listrik ilegal.

‎Atas perbuatannya, Daeng Aziz dijerat dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini