News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kalijodo

Razman: Daeng Azis Gentle dan Taat Hukum, Siapa Bilang Dia Melawan?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razman Arif Nasution

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman Arif Nasution akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Dia akan mengajukan penangguhan penahanan Senin (29/2/2016).

Menurutnya, Azis sudah bersikap kooperatif saat ditangkap sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian listrik di tempat hiburan malam miliknya, Kafe Intan.

"Saya akan sampaikan besok. Saya berharap dalam hal ini Polres, Kasat, dan penyidik memberi izin penangguhan penahanan," ujar Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2016).

Dikatakan dia, surat pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya pun sudah dibuat.

Beberapa alasan dibeberkan Razman untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Di antaranya, Azis memiliki keluarga, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Saya kira dia punya keluarga, punya anak, dan tidak melarikan atau menghilangkan barang bukti. Dia gentle dan taat hukum, siapa bilang dia ada perlawanan?" ungkap Razman.

Sikap kooperatif ditunjukan Daeng Azis saat penangkapan dilakukan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo.

Saat itu, Azis ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.

"Datang dipanggil dan diproses. Tidak ada perlawanan. Saya akan coba besuk dia hari ini, dan pengembangan besok seperti apa," lanjut Razman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Daeng Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini