TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan tangan terborgol, enam debt collector yang melakukan perampasan kendaraan sepeda motor digelandang ke Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2016) siang.
Para pelaku yang biasa berada di jalanan itu ditangkap karena mengambil motor milik masyarakat dengan cara memaksa.
Keenam pelaku yang kerap dilihat sebagai "Mata Elang" itu bernama Nelson Rassi (30), Nikmel Arison Nepa (31), Jidro Nato Otemusu (35), Soleman Adonis (27), Benyamin Bureni (27), dan Oktovianus Nepa (44).
Para tersangka itu ditangkap di depan Sekolah Tarakanita, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016) sore.
Kala itu, dua orang Mata Elang berhasil diamankan dan pihak Satreskrim Polsektro Kebayoran Baru melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat pelaku lainnya.
Para tersangka selalu bergerombol antara 3 sampai 4 orang ketika merampas kendaraan masyarakat yang diketahui lising belum membayar 3 bulan.
"Para pelaku mengambil motor secara paksa, dengan modus terlambat bayar motor selama tiga bulan," kata Kapolsektro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto di Mapolsektro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2016).
Menurutnya, para pelaku bekerja disebuah perusahaan yang bekerjasama dengan lising.
Namun, setiap beraksi pelaku tidak menunjukan surat tugas dan langsung merampas motor para korbannya.
Walaupun tidak menggunakan senjata tajam, masyarakat yang takut karena mata elang berbadan gelap selalu menyerahkan motornya.
"Menurut keterangan tersangka mereka sudah beraksi sejak 3 bulan lalu. Setiap satu minggu mereka berhasil mengambil empat motor," katanya.
Sehingga dalam tiga bulan sudah sekitar 50 motor berhasil diambil mereka.
Setelah berhasil mengambil motor korban, kata dia, para pelaku lalu menggadaikan motor tersebut ke perorangan sebesar Rp 2 juta.
Setidaknya sudah ada empat laporan dari masyarakat yang sudah masuk ke Mapolsektro Kebayoran Baru terkait kejahatan itu.
"Memang marak debt collector pinggir jalan. Kami bersama instansi terkait nantinya akan menertibkan mereka yang masih membandel," ucapnya.
Setidaknya ada 10 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan menjadi barang bukti dari pihak kepolisian.
Selain itu, 3 buah handphone Nokia Komunikator Type 9300 dan uang tunai sebesar Rp 800.000.
Tak hanya itu, satu buah ID card atas nama Nelson Rassi yang bertugas dari PT Olindo Nusantara.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dimana ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
Informasi yang dihimpun Warta Kota, para pelaku tidak hanya melakukan aksi perampasan sepeda motor itu di Kebayoran Baru saja.
Melainkan, wilayah Cilandak, Setiabudi, Tebet dan Pasar Minggu.
Hal ini setelah pihak Polsektro Kebayoran Baru melakukan klarifikasi terhadap keempat polsek tersebut.
Mata Elang Tanpa Gaji
Sementara itu, Soleman Adonis (27) seorang pelaku mengatakan memang dirinya bekerja sebagai Mata Elang.
Karena tidak mendapatkan gaji dari perusahaan sehingga dia nekat merampas motor korban dan menggadaikannya.
"Saya hanya dapat fee 10 persen setiap pengambilan sepeda motor. Itu kecil jadinya saya nekat rampas motor yang belum bayar," tutur pria yang menggunakan kaos oblong itu.
Dia menjelaskan uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena memang sebelumnya dia tidak memiliki pekerjaan.
"Buat sehari-hari saja hasil dari rampas dan digadai ke seseorang," ungkap dia.
Bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan serupa, pengambilan sepeda motor tanpa menunjukan surat-surat maka diharapkan untuk melaporkan kejadian itu ke kantor Kepolisian.
Karena dalam Undang-Undang lising diatur bagaimana tata cara pengambilan sepeda motor bagi masyarakat yang melakukan penunggakan pembayaran. (Bintang Pradewo)