News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aborsi

Harus Ada Tindakan Tegas Terhadap Dokter yang Lakukan Aborsi Ilegal

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengamankan rumah yang digunakan untuk praktek aborsi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (24/2/2016). Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat praktek aborsi dan sembilan orang yang diduga menjalankan praktik yang menawarkan jasa nya lewat situs online tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Iqbal menegaskan praktek aborsi yang dilakukan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat adalah ilegal. Menurutnya, praktek aborsi ilegal telah melanggar UU Kesehatan.

"Aborsi boleh dilakukan kalau mengancam jiwa janin dan ibunya. Kalau di ‎luar itu, dapat dikategorikan ilegal," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (29/2/2016).

Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu menilai, harus ada tindakan tegas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan terhadap dokter yang menjalankan praktek aborsi ilegal. Kalau dokter pelaku aborsi ilegal terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas.

"‎Harus ada sanksi tegas dari Kementerian Kesehatan untuk mencabut izin praktek dokter pelaku aborsi ilegal. Kalau memang terbukti, harus diproses pidana," tuturnya.

Iqbal pun mengapresiasi aparat kepolisian yang berhasil membongkar praktek aborsi ilegal tersebut. Dirinya berharap agar ada efek jera dari pelaku aborsi ilegal dan tidak mengulangi perbuatan terlarang itu.

"Yang dilakukan polisi sudah tepat menindak tegas praktek ilegal aborsi. Penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini