News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Ivan Haz Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivan Haz memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).

Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut dipanggil pihak kepolisian sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).

Anggota DPR RI tersebut hadir ke Mapolda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Tito Hananta yang sudah hadir lebih dulu untuk berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.

"Kami ikuti prosedurnya, kami akan hadapi semua. Mohon asa praduga tidak bersalah diperhatikan," tutur Tito di Polda Metro.

Sebelumnya, Kanit IV Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Kompol Eni Dwi Djajanti mengatakan pihak Ivan Haz sudah kordinasi dengan penyidik untuk hadir siang ini.

‎Termasuk Eni juga membenarkan ini adalah panggilan kedua bagi politikus PPP itu.

Tadinya, apabila tidak hadir, penyidik akan membuat surat jemput paksa dan menangkap Ivan Haz.

Namun karena sudah janji hadir, penyidik urung melakukan penjemputan paksa.

‎Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu.

Namun Ivan Haz mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu ke depan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini