News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Solidaritas Perempuan Puji Langkah Polisi Tahan Anggota DPR Ivan Haz

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz menggelar jumpa pers bersama sejumlah pimpinan fraksi PPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Perempuan mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya menahan anggota DPR Ivan Haz.

Politisi PPP ini ditahan, Senin (29/2/2016) malam, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pembantunya.

"Ini kriminal, tindak pidana," tegas koordinator Program Solidaritas Perempuan Nisaa Yura kepada Tribunnews.com, Senin (29/2/2016).

Langkah penahanan ini juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk memperlakukan pekerja rumah tangga secara manusiawi.

Termasuk, menurut Nisaa, dalam hal memenuhi kerja layak dan hak-hak pekerja rumah tangga

Apalagi dalam kasus ini, kata dia, pelakunya adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Untuk itu sanksi tegas harus diganjarkan kepada Ivan karena perbuatannya. Baik itu ganjaran hukum di peradilan maupun sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan partai.

"Sanksi yang diberikan harus tegas, apalagi pelakunya adalah anggota dewan yang seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat," kata Nisaa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan Ivan Haz telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan pada pembantunya, Toipah selama Juni-September 2015.

Meskipun Ivan Haz mengakui perbuatannya namun tetap saja tidak meloloskan anggota DPR itu dari penahanan selama 20 hari ke depan di tahanan Polda Metro.

"‎Jadi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya terhadap fakta yang kami sampaikan. Tadi juga saya sudah bicara langsung," beber Krishna, Senin (29/2/2016) malam, di Polda Metro.

Mantan Kapolsek Penjaringan ini juga mengklaim pihaknya sudah memiliki cukup bukti dan unsur pasal yang disangkakan pada Ivan Haz juga terpenuhi.

"Dia kami sangkaan Pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT‎. Soal seberapa sering dia melakukan penganiayaan masih didalami. Untuk istrinya status masih saksi,"tambah Krishna.

Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu namun mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini