TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menilai langkah pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah tepat yang menertibkan kawasan pemukiman di Kalijodo, Jakarta Utara.
Karena menurutnya, pemukiman yang ada di Kalijodo berdiri di atas tanah negara.
"Itu (kawasan Kalijodo) tanah negara, status tanahnya tanah negara. Peruntukannya adalah peruntukan untuk ruang terbuka hijau. Langkah yang dilakukan Pemprov sudah benar," kata Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Ferry menuturkan, meski ada warga yang tidak memiliki sertifikat hak milik tanah, namun mereka harus tetap dicarikan tempat tinggal yang layak.
Warga Kalijodo, lanjut Ferry harus direlokasi untuk dipindahkan dari kawasan Kalijodo.
"Jadi keberhakan mereka adalah keberhakan sosial Kalijodo 4,3 hektar," ujarnya.
Masih kata Ferry, di dekat wilayah sungai hendaknya dijadikan ruang terbuka hijau.
Hal itu untuk menghindarkan terjadinya pendangkalan dan penyusutan sungai yang berada di dekat pemukiman Kalijodo tersebut.
"Di pinggir sungai harus jadi ruang terbuka hijau, supaya tidak ada pendangkalan, tidak ada penyusutan. Pinggiran sungai tidak boleh jadi tempat tinggal," katanya.