News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Kuasa Hukum Jessica Optimistis Hakim Kabulkan Permohonan Gugatan Praperadilan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang Praperadilan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengatakan optimismenya pada putusan Hakim Tunggal, Wayan Merta untuk mengabulkan permohonan gugatan mereka atas tersangka Jessica pada kasus kematian Wayan Mirna.

"Hari ini kan dengar saja. Optimis itu semua optimis, tapi keyakinan menang itu hakim yang lakukan," kata salah suatu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Yudi juga menyatakan, apabila permohonannya diterima dalam putusan hari ini, dia meminta kepada kepolisian untuk membebaskan kliennya yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kalau menang, kita lihat perintah hakim. Kalau menang, harus keluar. Kalau di KUHAP, setelah putusan itu harus keluar. Kalau tak dikeluarkan, kita lapor ke DPR Polda-nya, karena melanggar UU," tambahnya.

Diketahui, setelah mendengarkan dan mendapatkan kesimpulan dari pihak Jessica Wongso dan pihak kepolisian, pada hari Selasa (1/3/2016), Hakim Tunggal praperadilan atas tersangka Jessica, Wayan Merta akan membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo.

Hal tersebut dikatakan Wayan pada sidang sebelumnya yang berlangsung Jumat (26/2/2016) lalu.

"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini