Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi dan muncikari di Kafe Kingstar, Kalijodo.
Pemilik Kafe Kingstar adalah Ali alias Daeng Raja.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Daeng Aziz, mengatakan Daeng Raja mempunyai hubungan keluarga dengan kliennya.
Ini membuat Daeng Aziz tersangkut kasus tersebut.
"Ternyata Kingstar ada hubungan keluarga. Jadi saudara Daeng Raja ini, pemilik Kingstar itu ternyata ada hubungan keluarga dengan Daeng Aziz," tutur Razman, Senin (7/3/2016).
Dia menjelaskan, Aziz mengontrakan tempat itu ke Ali.
Secara otomatis Aziz dianggap memfasilitasi terjadi hubungan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan Pria Hidung Belang.
Namun, Aziz tak mengetahui apa yang dilakukan Ali di tempat itu.
Sehingga, aparat kepolisian perlu membuktikan keterlibatan Aziz dalam kasus prostitusi dan muncikari.
"Pada waktunya Polri akan membuktikan ini bukan Daeng. Perempuan diperdagangkan disuruh lalu dapat keuntungan. Perlu pembuktian. Nanti, kami kroscek dan siap dikomunikasikan dengan pihak polisi," kata dia.
Meskipun merasa janggal terhadap penetapan status kliennya, namun, dia tak mengatakan ini upaya kriminalisasi.
"Nanti kan diuji. Ada pengakuan nanti dikonfrontir. Apakah pengakuan ada cewe ada kamar? Maka ada tiga persepsi, kami membawa dia, kami menyiapkan kamar, kami bawa uang. Nanti kami uji. Kalau disiapkan cewek mana ceweknya ruang mana ruangnya," ungkapnya.