Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Abdul Aziz alias Daeng Aziz dalam kasus muncikari di Kafe Kingstar, Kalijodo.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Daeng Aziz, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (8/3/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jam 10, Daeng akan kembali diperiksa atas kasus yang sama dari Polda Metro Jaya,” tutur Razman kepada wartawan, Selasa (8/3/2016).
Sejauh ini, pria asal Sulawesi Selatan itu telah satu kali diperiksa sebagai tersangka untuk kasus Muncikari. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Utara karena yang bersangkutan sedang ditahan di sana atas kasus pencurian listrik.
Untuk mempermudah pemeriksaan kasus muncikari, Razman Arif mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Utara. Permohonan penangguhan penahanan diajukan pada Senin (7/3).
Menurut Razman, pemilik Kafe Kingstar adalah Ali alias Daeng Raja. Daeng Raja mempunyai hubungan keluarga dengan kliennya. Ini membuat Daeng Aziz tersangkut kasus tersebut.
Dia menjelaskan, Aziz mengontrakan tempat itu ke Ali. Secara otomatis Aziz dianggap memfasilitasi terjadi hubungan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan Pria Hidung Belang.
Namun, Aziz tak mengetahui apa yang dilakukan Ali di tempat itu. Sehingga, aparat kepolisian perlu membuktikan keterlibatan Aziz dalam kasus muncikari.