News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaaan Korupsi UPS

Ternyata Alex Usman Juga Tersangka di Kasus Education Classroom

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dalam sidang perdana kasus korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Usman, mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan menengah Jakarta Barat kembali menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

Saat ini dia menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan UPS serta scanner dan Printer.

Ternyata Alex Usman juga menjadi tersangka di korupsi pengadaan alat digital education classroom di SMA se-Jakbar.

"Alex Usman selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di proses pengadaan digital education classroom anggaran 2013-2014, telah kami tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara," ungkap Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, Selasa (8/3/2016) di di Mabes Polri.

Dijelaskan Wiyagus, penyidikan kasus korupsi ini ditemukan saat pihaknya tengah menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta.

"Kasus ini temuan penyidik saat dilakukan penyelidikan UPS. Kasus digital education classroom naik ke penyidikan pada 27 Januari 2016," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Bareskrim juga sudah menetapkan tersangka atas nama Alex Usman dalam kasus pengadaan UPS di SMA/SMK di Jakarta Barat, kini ia sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, ‎polisi juga sudah menetapkan tersangka Alex Usman di kasus korupsi printer dan scanner untuk sekolah-sekolah menengah di Jakarta Barat, namun kasus ini belum masuk persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini