News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ivan Haz

Kapolda Metro Tak Tutup Kemungkinan Tangguhkan Penahanan Ivan Haz

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian memembuka peluang memberikan penangguhan penahanan kepada Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

Namun, Tito menyebutkan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus Ivan.

"Sepanjang penyidik yakin nanti bahwa dia tidak melarikan diri, tidak mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan (penahanannya)," kata Tito saat meninjau Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Rabu (9/3/2016).

Penangguhan penahanan, jelas Tito, harus melalui beberapa prosedur.

Selain mendapat persetujuan dari penyidik, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Pembantu rumah tangga (PRT) tersebut juga harus memberikan jaminan.

"Jaminan orang itu harus disertai dengan harta benda yang dia jaminkan. Misalnya, sertifikat rumah, BPKB mobil, atau sertifikat deposito," kata Kapolda Metro Jaya.

Jika selama masa penangguhan penahanan, tersangka kembali mengulangi perbuatannya maka negara akan menyita barang jaminannya.

Sebelumnya, anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ditahan Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016), karena kasus penganiayaan seorang pembantu rumah tangga.

Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada politikus PPP tersebut untuk diperiksa pada Selasa (23/2/2016).

Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya Toipah di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

Pada kasus ini, Toipah sudah membuat laporan polisi, Kamis (1/10/2016).

Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini